Tanpa Memakai Masker Kena Denda 50 Ribu
Kerincitime.co.id, Berita Muara Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo, telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), Minggu (20/9) kemaren.
Dan dalam satu minggu kedepan akan ada sanksi kepada masyarakat Kabupaten Bungo tentang bagi yang tidak menggunakan masker. Kapolres Bungo, AKBP M Lutfi mengatakan, bahwa masyarakat Bungo yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi teguran, baik berupa lisan ataupun tertulis, sanksi berupa denda sebanyak Rp 50.000. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sementara itu, Bupati Mashuri kepada mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo agar mematuhi protokol kesehatan, karena jika tidak bisa dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp 50.000.
Untuk masyarakat bungo dalam msa pandemi ini diharapakna jika ingin keluar rumah untuk tetap menggunakan masker karena setelah selama satu minggu kedepan dilakukan sosialisi protokol kesehatan namun Minggu kedepan akan diterapkan sanksi bagi pelanggar. Sebab masyarakat dianggap telah mnegetahui peraturan tersebut.
“Kepada masyarakat, mari dalam beraktivitas sehari-hari kita tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak” katanya. (Irw)
Sumber: Jambi-indenpendent.co.id