Kerincitime.co.id, Kerinci – Taoo Gulo, Kasubag Kepegawaian di Dinas Kesehatan Kerinci, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Bukit Kerman, Kerinci.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Lucas Sahabat Duha, terdakwa tidak mengajukan eksepsi, usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sungaipenuh.
Mali Diaan, JPU yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa peran terdakwa dalam perkara pembangunan puskesmas tahun 2014 dengan anggaran Rp 1,6 milyar dari APBN tersebut adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Menurut JPU, dalam pengerjaannya, tidak sesuai dengan spek dan kekurangan pada volume pekerjaan.
“Berdasarkan audit, terdapat kerugian negara Rp 187 juta. Untuk itu, terdakwa didakwa dengan pasal primer Pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3,” jelas JPU, membacakan dakwaannya.
Sementara itu, Viktorianus Gulo, penasehat hukum terdakwa, tidak mengajukan eksepsi. Hanya saja, menurutnya seharusnya yang di dalam struktur diperiksa maksimal oleh penyidik Polres Kerinci. Karena di dalam pengadaan barang dan jasa tidak satu orang, baik itu dari rekanan, maupun dari kantor dinas kesehatan. “Sudah terlaksakan 50 persen sebelum PPK masuk,” sebut Viktorianus.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Kerinci hanya menetapkan Taoo Gulo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Bukit Kerman, Kerinci. (tribunjambi)