Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Joe Fandy Yoesman alias Asing, terdakwa kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi, akhirnya divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Selasa (10/12/2019). Ia terbukti menyuap, sehingga diganjar penjara 2 tahun 6 bulan.
Ketua majelis hakim, Viktor, mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaima telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantas pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan dan dikurangi masa tahanan,” kata ketua majelis hakim, Viktor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar, puas atas keputusan hakim. “Majelis telah memutuskan apa yang kami tuntut,” katanya.
Terpisah, penasehat hukum Asiang, Farizi mengatakan, timnya akan mengkaji lagi apa yang telah diputuskan majelis hakim.
“Kan masih ada waktu tujuh hari lagi untuk menentukan banding atau tidaknya, maka dari itu kami akan mengkajinya,” ungkapnya. (Irw)