Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Bupati Merangin Dr H Al Haris, S.Sos, MH, memberi sanksi tegas berupa pemecatan alias pemberhentian terhadap Bambang Suryanto selaku Kepala Desa Koto Tapus Jangkat, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, lantaran Bambang Suryanto terbukti berselingkuh lanjut nikah siri.
Selaku pemimpin nomor satu dan cermin bagi warga di Desa Koto Tapus Jangkat Timur, Dia (Bambang S – Red) dianggap telah merusak nama baik adat istiadat kampung setempat.
Dihimpun informasi oleh Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu ( 19/5), pemberhentian jabatan kades ini berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tentang kajian hukum administrasi pemerintahan terhadap Bambang Suryanto selaku Kades Jangkat, Kecamatan Jangkat Timur bernomor ; 700/242/DPM/2021, 30 MARET 2021 lalu.
Bambang Suryanto Kades Koto Tapus Jangkat dilaporkan Istri sahnya beserta segenap unsur Tokoh Desa Koto Tapus Jangkat.
Bambang S terbukti selingkuh dengan perempuan satu anak, dengan modal pengakuan palsu dihadapan Penghulu dan saksi dirinya mengaku duda dan telah berpisah dengan Istri sahnya.
Merasa di khianati dan merusak adat istiadat desa setempat, Istri sah daripada Bambang Suryanto beserta Tokoh Masyarakat melaporkan hal ini ke Bupati Merangin beberapa waktu lalu.
Sesuai Keputusan Bupati Merangin No 151/DPMD/2021 tentang permberhentian Kepala Desa Jangkat, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, ditetapkan pada tanggal 5/5/21.
Namun hingga berita ini dirilis siasatinfo.co.id, Kades Bambang Suryanto belum diperoleh keterangannya terkait pemberhentiannya dari jabatan Kades Koto Tapus. (Irw)