HukumKerinci

Terkait Laporan IP Perdamaian ke DPP PDIP, Ini Penjelasan Adi Purnomo

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Buntut dari laporan IP Perdamain suami Sukaseh warga Kayu Aro terhadap Adi Purnomo Anggota DPRD Kabupaten Kerinci ke DPP PDIP terkait tuduhan melakukan perbuatan kasus asusila.

Adi Purnomo mengatakan bahwa ia merasa perlu ada keadilan hukum terhadap dirinya. “secara hukum, pidana dan perdata, atas tuduhan terhdap saya, tidak terbukti dan sudah diputuskan oleh  pengadilan secara inkrah tidak bersalah” jelasnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 18/Pid.B/2017PN Spn memperhatikan pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lainnya bersangkutan.

Putusan pengadilan tersebut berbunyi, pertama; menyatakan  terdakwa Adi Purnomo SE, MM alias Adi alias Pak Raka Bin Marsono tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider Penuntut Umum.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Kedua; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwan penuntut umum. Dan Ketiga; memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

“artinya, kasus ini sudah diputuskan di pengadilan dan sudah inkrah” ungkapnya.

Terpisah, Amisetia, SH pengacara tim advokasi DPD PDI Perjuangan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait atas tuduhan pencaran nama baik terhadap Adi Purnomo.

“kita akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Adi Purnomo selaku pejabat publik (Wakil Ketua DPRD Kerinci)” ungkapnya.  (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button