Kerincitime.co.id. Berita Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, mendakwa bersalah, dua orang warga Palembang, setelah menjadi pelaku penipuan dan pencurian di mesin ATM. Keduanya adalah Arif Wibowo, dan rekannya Iryansyah.
Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, tentang pencurian. Dipersidangan terbongkar, modus yang dilakukan kedua terdakwa yakni dengan cara mengganjal lobang Kartu ATM, dengan menggunakan tusuk gigi.
“Saya iseng-iseng yang mulia. Tapi sudah melakukan sebanyak 4 kali,” kata terdakwa, dihadapan Hakim yang dipimpin Hakim Arfan Yani, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Kamis (24/10).
Dipersidangan, keduanya mengungkapkan modus yang dilakukan. “Saya ganjal dengan tusuk gigi yang mulia. Jadi kalau Atm masuk tidak bisa keluar,” lanjutnya.
Setelah ada korban yang panik karena kartu Atm nya tak keluar, keduanya pun mulai beraksi, dengan berpura-pura memberikan bantuan. Korban yang panik terpaksa menuriti perintah terdakwa. Saat itu juga, terdakwa langsung menekan pada pilihan transaksit tanpa kartu sehingga nomor PIN kartu ATM Bank korban muncul. Saat itu juga terdakwa mengingat Pin tersebut.
Setelah korban pergi, keduanya mulai beraksi dengan berusaha mengeluarkan kembali Atm tersebut, dan mengambil uang yang berada di dalamnya.
Kejadian ini terjadi tepatnya di kawasan Sungai Kambang, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. “Dari 4 kali, hanya 2 kali berhasil dapat duit,” ujarnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan saksi korban bernama Eli Sumiati menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000,. (Irw)