Kerincitime.co.id, Berita Jambi –Â Sidang lanjutan Joe Fandi Yoesman alias Asiang, terdakwa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, terpaksa ditunda hingga Tanggal 31 Oktober 2019 mendatang.
Penundaan dilakukan lantaran pimpinan majelis hakim, yakni Viktor Togi cuti umrah ke tanah suci.
“Sidang ditunda hingga 31 oktober besok. Karena hakim ketuanya cuti,” kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Kamis (24/10) tadi.
Sebelumnya tim Jaksa KPK, Iskandar mengatakan, Asiang sejatinya akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lanjutan.
Namun pihaknya tak dapat membocorkan siapa saksi yang selanjutnya diperiksa, setelah anggota dewan dan penyalur uang ke dewan.
Sementara saat ditanyai jadwal untuk menghadirkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Iskandar juga tak dapat memastikannya. (Irw)