Kejaksaan Negeri Batanghari Selamatkan Dana Desa Rp 324 Juta
Kerincitime.co.id, Muarabulian – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari berhasil menyelamatkan Dana Desa (DD) Rp 324 610 323. Uang yang diselamatkan ini berasal dari DD Desa Mata Gual, Kecamatan Batin XXI, Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Batanghari, Mia Bunalita mengatakan, pihaknya telah menemukan penyimpangan terhadap DD Tahun 2019 di Desa Mata Gual. Dimana dari DD sebesar Rp 1.064.873.100, terdapat sebesar Rp 324 610 323 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Dalam kasus ini, Mantan Kades ini sudah mencairkan semua uang tersebut, akan tetapi pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan,” kata Kajari Batanghari, Mia Banulita, saat konferensi pers, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id, Kamis (24/10).
Dijelaskan Mia, terungkapnya kasus penyimpangan terhadap DD Desa Mata Gual, Kecamatan Pemayung ini berawal dari laporan masyarakat, yang mana laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan tahap penyelidikan.
“Dalam penyelidikan yang kita lakukan Mantan Kepala Desa bersedia untuk mengembalikan. Sehingga kami terima pengembaliannya. Pertimbangannya apa, karena anggaran tersebut tercatat di Tahun 2019,” terangnya.
Dilanjutkan Mia, dengan dikembalikannya uang tersebut, agar dapat dipergunakan kembali untuk kepentingan Desa Mato Gual pada Tahun anggaran yang sama Tahun 2019.
“Ini juga menjadi alasan kenapa kita tidak memproses lebih lanjut,” ujarnya.
“Kalau perkara itu Kita proses, itu bisa jadi pelaksanaan kegiatan di Desa itu bisa terhenti. Dan Kita tidak mau itu, Kita tidak mau menimbulkan katakan la kegaduhan atau menghentikan pembangunan yang ada di Desa Mata Gual di Tahun 2019. Oleh karenanya, dengan petunjuk pimpinan, Kami terima pengembalian dari Mantan Kepala Desa tersebut untuk kita setor ke Kas daerah. Dan perkara tersebut Kita tutup,” tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Batanghari, Mukhlis, mengakui pengembalian uang hasil penyeimpangan DD kali ini menjadi rekor, sebab jumlah nilainya cukup fantastis. Dan belum pernah ada sebesar ini terjadi sebelumnya.
“Yang perlu juga Kita diketahui bersama, dana ini pengembalian tahun berjalan. Maksunya kan dengan dikembalikan disini, mungkin ada kesempatan dua bulan lagi digunakan untuk pembangunan yang tergantung atau belum selesai,”harapnya.
Pada kesempatan ini juga, Kajari Batanghari kembali mengingatkan kepada desa yang lain yang ada di Kabupaten Batanghari, dengan adanya kasus ini agar tidak ada lagi desa yang mencoba main-main dalam memberlakukan DD.
“Kita juga beterima kasih dengan adanya publikasi seperti ini bisa menjadi semacam sosialisasi. Dan bisa menimbulkan epek jera atau mencegah para Kades yang selama ini menurut Bupati yang memperlakukan penggunaan DD sebagai uang pribadi mareka,” ucapnya.
Ratusan juta uang ini pun langsung diserahkan pihak Kejari Batanghari kepada pihak Ispektorat Batanghari. Uang diserahkan langsung ibu Kejari Batanghari Mia Bunalita, kepada Kepala Ispektorat Batanghari, Mukhlis. Kemudian langsung disetor ke Bank BPD Jambi. (Irw)