Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi resmi melakukan penahanan terhadap KS (53) dan RY (31), tersangka kasus pembakaran kotak dan surat suara Pemilu 2019 di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka resmi kita tahan di Rutan Polda Jambi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/4/2019) dilansir metrojambi.com.
Ditambahkan Edi, kedua tersangka dijerat dengan pasal 187 angka 1 KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya lima sampai sepuluh tahun penjara,” pungkas Edi.
Diberitakan sebelumnya, KS merupakan Caleg salah satu partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Sungai Penuh. Sedangkan RY merupakan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau pengawas desa.
Keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus ini, yang menyuruh melakukan pembakaran. Untuk motif pembakaran, diduga karena tidak puas dengan perolehan suaranya di TPS yang ada di Desa Koto Padang. (*)