JambiNasional

THR PNS Cair 24 Mei 2019

THR
THR

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menantikan tanggal Tabungan Hari Raya (THR). Pemerintah sudah memutuskan tanggal cairnya THR adalah 24 Mei 2019.

Kabar ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syahruddin. Keputusan diambil dalam rapat terbatas.

“Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei),” ucap Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/6/2019).

Untuk besaran dana THR, Menpan-RB enggan memberi penjelasan rinci. Ia menyebut hal itu diketahui rinci oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjanjikan THR akan cair sebelum Lebaran yang jatuh di awal bulan Juni 2019.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Kalau Lebaran jatuh di 5 Juni 2019 dan ada libur bersama dari akhir Mei, maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama itu,” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers pada Maret lalu.

Untuk efektivitas pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada Ramadan 1440 H, Menteri Syafruddin telah teken surat edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1440H.

Dalam SE itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memperlakukan lima hari kerja:

Hari Senin hingga Kamis: pukul 08.00-15.00

waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

Hari Jumat: pukul 08.00-15.30

waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Bagi instansi pemerintah yang memperlakukan enam hari kerja:

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00

waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

Hari Jumat: pukul 08.00-14.30

waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

sumber : liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button