HukumJambi

Tiga Pencuri Sarang Walet di Kota Baru Diciduk

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tiga tersangka pencuri sarang burung walet di wilayah hukum Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh unit Reskrim Polsek Kota Baru. Tiga tersangka itu ialah warga Muaro Jambi dengan inisial HA (39), S (38), S (35).

Dilansir jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 10 Januari 2020 lalu, sekira pukul 09.30 Wib, di Jalan lingkar Selatan RT 04, Kecamatan Kota Baru.

“Pada saat tersangka melakukan aksi pencurian, tersangka menggunakan tangga yang dibawanya sendiri,” kata Afrito di Mapolsek Kota Baru, Rabu (15/1/2020).

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Kata Afrito, sebelumnya korban mendapat laporan dari tentangganya bahwa ada orang yang mencurigakan di sarang burung walet tersebut. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polsek Kota Baru.

“Anggota kita langsung mendatangi tempat kejadian itu, didapatkan tiga pelaku sedang mencuri sarang walet,” tambahnya.

Afrito menambahkan, petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas.

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas oleh pelaku,” lanjutnya.

Afrito mengungapkan, para tersangka ini sebelum melakukan aksi pencurian dalam keadaan sedang memakai narkoba.

“Narkoba jenis Sabu yang dipakainya. Saat ini kita sedang mendalaminya, sudah berapa kali para tersangka ini mencuri. Untuk harga sarang walet dijualnya 1 Kg dengan harga 14 juta,” tutupnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 Kg sarang walet, 1 buah pisau, 1 buah tangga kayu, 3 batang kayu yang telah diikat oleh secrap dan 2 unit senter kepala.
Akibat perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button