Jambi

PN Jambi Jatuhi Pidana Sopir Truk Batu Bara Denda Rp 30 Juta

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Rudiantara, sopir truk angkutan batu bara masuk kota Jambi, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (16/02/23) kemaren. Oleh majelis hakim, Rudi dijatuhi pidana denda sebesar Rp 30 juta.

Putusan ini dibacaka setelah majelis hakim diketui Rio Destrado S mendengarkan pembacaan catatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Hariyono dan Ni Luh Hartini.

Jaksa mendakwa terdakwa Rudiantara melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 ttg Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.

Setelah pembacaan dakwaan, oleh majelis hakim sidang dilanjutkan pemeriksaan tiga orang saksi dua dua orang ahli yang dihadirkan JPU untuk mendukung pembuktian dakwaan.

Setelah pemeriksaan selesai, pada pukul 12.30 WIB sidang yang disaksikan langsung oleh Walikota Jambi, Sy Fasha dan Kabag Hukum Gempa, Awaljon, PPNS dan pengunjung lainnya diskor sebelum jaksa membacakan catatannya.

Oleh majelis hakim sidang dilanjutkan kembali pada 13.30 WIB untuk membacakan tuntutan dari JPU. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 30 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Oleh majelis sidang kembali diskor untuk untuk pembacaan putusan. Sidang baru dibuka kembali pada pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaaan putusan dari majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa Rudiantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana catatan jaksa.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 30 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim memacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Terhadap putusan itu, terdakwa menyatakan segera menyetorkan uang denda kepada JPU Kejari untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button