Hukum
Tubri Di Eksekusi Paksa
Berita SUNGAIPENUH, Kerincitime.co.id n Jumat (8/5) kemarin sekitar pukul 15.20 WIB, Thubri Ahmad Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penipuan dan utang proyek di toko bangunan tahun 2008 dijemput paksa oleh JPU dari rumahnya Koto Lanang dan lansung dijeblos ke Rutan Sungaipenuh.
Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Agus Widodo dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mengeksekusi seorang DPO kasus penipuan.
“sore ini dijemput paksa di rumahnya langsung di eksekusi ke Rutan Sungaipenuh,” kata Kejari.(cr1)