Kerinci

Pengusaha Galian C di Kerinci Ngaku Tidak Ada Larangan Lakukan Penambangan

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pasca pemasangan spanduk Himbauan kepada tiga Lokasi Tambang Galian C di Wilayah Hukum Gunung Kerinci Jumat 28 Februari 2020 lalu, ternyata aktifitas penambangan  terus saja dilakukan.

Sebab menurut pengusaha tambang Galian C tersebut mengaku tidak ada larangan dari pihak Kepolisian untuk melakukan aktifitas tambang, apa lagi pihaknya saat ini dalam proses pengurusan izin.

Ketiga lokasi Tambang galian C yang di pasang spanduk himbauan diantaranya adalah pertama, Galian C milik AFRINAL Alias Pak Gesta/Pak Tenca, Alamat dibelakang PDAM Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci.

Kedua, Galian C milik Pak TIWI, Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci, ketiga, Galian C milik DEFRA YULIZARMAN Alias Pak Adeng/Pak Melsi/Rolix Andian, lokasi Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak (depan AMP H. Yusuf).

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“memang ada spanduk di pasang disini, namun itu hanya sifatnya himbauan, tidak ada larangan untuk aktifitas kami, kamikan masih melakukan proses izin saat ini, dan itu sudah di ESDM Provinsi Jambi” ungkap salah seorang pemilik tambang di wilayah Gunung Kerinci.

Menurutnya, proses izin yang sedang dilakukan memang ada kendala di bagian Tata Ruang PU PR, namun  ia tidak jelas apa kendalanya.

“kami lama menunggu dalam proses ini, jika memang ada kekurangan syarat yang harus kami siapkan, kami siap” ungkapnya.

Bahkan ketika pertemuan di Kantor Camat Gunung Kerinci beberapa waktu lalu, pihaknya meminta secara tegas agar pemerintah mendukung dan membantu proses pembuatan izin tersebut. “kami siap membuat izin” katanya.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Untuk diketahui penambangan Illegal atau Galian C Illegal di Kabupaten Kerinci memang bertahun-tahun merjalela, pihak Polres Kerinci perlu juga diapresiasi dalam upaya penertipan tambang illegal ini, sebab semakin lama aktivitas ini terjadi maka semakin rusak alam dan lingkungan.

Apa lagi untuk pengusaha tambang harus mengikuti aturan sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button