HukumNasional

Usai Pesta Seks, Lalu Menolak Minta “Tambah”, LC Karaoke Dibunuh

Kerincitime.co.id, Berita Bogor – Polisi meringkus seorang lelaki berinisial RA (39) terkait kasus pembunuhan terhadap R (24), pemandu lagu karaoke alias ladies companion yang ditemukan tewas di sebuah vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Laman Suara.com jaringan jambiseru.com media partner kerincitime.co.id, dari pengungkapan kasus ini, motif pembunuhan itu dilakukan tersangka lantaran korban menolak kembali diajak berhubungan badan. Akibatnya, R dicekik pelaku hingga tewas.

Aksi pembunuhan itu terjadi saat korban dan rekannya disewa oleh RA dan teman-teman untuk berpesta seks di sebuah vila pada 30 Desember 2019 lalu.

Kapolres Bogor AKBP M Joni mengatakan, aksi pembunuhan itu bermula ketika RA kembali membangunkan R untuk kembali diajak naik ranjang.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, si korban dibangunkan kembali untuk diajak ML oleh si pelaku ini,” kata M Joni saat merilis kasus pembunuhan itu di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).

Diketahui, ajakan berhubungan badan kembali itu terjadi setelah dua rekan pelaku dan teman korban sudah pergi seusai berpesta seks di vila tersebut.

Dari penyidikan sementara, alasan tersangka menyuruh korban melayaninya lagi karena masih merasa tak puas akibat pengaruh obat kuat.

Namun, karena sudah merasa lelah, korban menolak ajakan pelanggannya untuk berhubungan badan.

“Pelaku minta yang kedua kalinya saat malam hari. Ketika itu, pelaku minum obat kuat tidak sampai titik klimaks hingga korban kelelahan dan minta istirahat,” katanya.

Diduga aksi pembunuhan itu lantaran pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menolak kembali main di ronde kedua. Buntut dari percekcokan itu, RA kemudian mencekik leher korban hingga tewas.

Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di vila tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara di lokasi pembunuhan LC karaoke tersebut. Pelaku dibekuk aparat kepolisian di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, RA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button