
Terdakwa Narkoba Kabur dari Jaksa Jambi Ditangkap di Padang
Kerincitime.co.id, Berita Jambi– Rudiarza, terdakwa dan terpidana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pokok narkoba, yang sudah sebulan melarikan diri, berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jambi, Jumat (21/2/2020) sekitar Jam 16.40 WIB.
Diketahui, Rudiarza melarikan diri pada tanggal (21/1/2020), usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexi Fatharani, mengatakan, hari Jumat, (21/2/2020) pukul 16.40 WIB, bertempat di Jalan Tunggang, Gang Pedati, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, telah ditangkap DPO, terdakwa dan terpidana perkara TPPU dalam perkara pokok narkoba atas nama Rudiarza, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
“Yang mana Rudiarza merupakan seorang terpidana berdasarkan putusan pengadilan No. 816/Pid.Sus/ 2019/PN.Jmb tanggal 30 Oktober 2019 dan saat ini sedang menjalani persidangan perkara TPPU,” sebutnya.
Lexi menyebutkan, pada tanggal 21 Januari 2020 lalu, terdakwa melarikan diri setelah sidang. Saat in yang bersangkutan sudah diamankan tim Intelejen Kejaksaan Agung.
“Malam tadi dilakukan penjemputan oleh Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan eksekusi,” pungkasnya. (Irw)