BisnisGadgetGamingHukum

Gara-gara Game Online Mobile Legend, Seorang Remaja Habisi Nyawa Teman Sendiri

Kerincitime.co.id – Akibat game online, Mobile Legend, MI (18) menghabisi nyawa temannya sendiri. Korban berinisial RD (22).

Keduanya padahal adalah karyawan di sebuah bengkel. Bahkan, sehari-hari, keduanya tinggal bersama dalam satu tempat tinggal.

Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, kedua remaja tersebut merupakan rekan kerja di bengkel Air Conditioner (AC) Family yang ada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

“Keduanya merupakan karyawan, dan berasal dari satu kampung. Mereka sering main game online, korban sering mengumpat, dan korban sakit hati,” katanya.

Dia menjelaskan, kedua remaja tersebut, merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Akibat korban sering mengumpat dan mengolok-olok, hingga tersangka memendam amarah kepada korban.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Puncaknya, Kamis (4/9/2020), kurang lebih pukul 07.00 WIB, tersangka memukul korban dengan menggunakan palu sebanyak empat kali hingga tewas.

“Palu tersebut dipukulkan ke kepala MI sebanyak dua kali, bahu satu kali, dan untuk memastikan bahwa korban meninggal, dipukulkan ke dada untuk terakhir kali,” jelasnya.

Usai membunuh korban, MI melarikan diri dengan mengendarai angkutan umum (angkot) ke sebuah kawasan di Kabupaten Malang. Berdasarkan penyelidikan, MI sempat bersembunyi di areal persawahan.

Leo menambahkan, kurang lebih 36 jam setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menangkap tersangka.

Barang bukti yang disita, antara lain adalah kaos, celana jins, telepon genggam, dan palu yang dipergunakan tersangka.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

“36 jam setelah kita olah TKP, kemudian kita lidik, bisa dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Motifnya, pelaku sakit hati kepada korban, karena sering dihina,” ujar Leo.

Atas perbuatannya, MI dikenakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepada awak media, MI mengaku, sering dihina oleh RD sehingga spontan melakukan pembunuhan. 

Sumber : imcnews.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button