Kerinci

Diduga Terjadi Persekongkolan Proses Tender Paket Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi

Peserta Tender Paket Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Proses tender paket pekerjaan Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi diduga ada persekongkolan antara Pokja ULP dengan pihak rekanan.

Informasi yang dihimpun dari peserta lelang, pihak POKJA sepertinya sengaja mencari kesalahan yang tidak Subtansial dari 3 peserta Lelang yakni PT. Multikon Jagad Prakarsa, PT. Fatma Nusa Mulia, dan PT. Andika Utama. Sementara untuk target pemenang tender adalah PT. Aurora Mitra Prakarsa.

Peserta Pemilihan Terindikasi melakukan Persekongkolan degan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Indikasi Indikasi persekongkolan antar peserta memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi. Yakni peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama.

Baca juga:  Berkah Ramadhan! Polsek Danau Kerinci Berbagi

Kedua adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 6. Huruf B. 2) Jelas dari Harga Penawaran Pemenang Lelang dari PT. AURORA MITRA PERKASA Dengan nilai tawar Rp. 11.241.370.340,17,- jelas nilai Penawaran mendekati harga HPS Rp. 11.300.000.000,00,-

Sedangkan PT. FATMA NUSA MULIA sebagai peserta lelang dengan nilai Penawaran Rp. 10.710.266.858,59,- di sini terdapat selisih harga penawaran antara PT. AURORA MITRA PERKASA dengan PT. FATMA NUSA MULIA sekitar selisih ± Rp. 531.103.482,00,- yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

“diduga adanya Pertemuan antara POKJA dengan Peserta Lelang dan diduga adannya Kesamaan Personil yang di pakai oleh PT. AURORA MITRA PRAKARSA antara Paket Pekerjaan Jalan Sungai Dedap Danau Tinggi (Lanjutan) Dengan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan M10 Sungai tanduk (Lanjutan) dan Paket Pekerjaan Jalan Bendung Air-Sungai Kering (Lanjutan) Yang juga dimenangkan oleh PT. AURORA MITRA PRAKARSA” ungkapnya.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Kemudian ada juga indikasi dugaan dukugan Perjanjian Sewa Alat dari PT. LAWANG AGUNG Peralatan yang diberikan Unitnya tidak memadai atau tidak mungkin melaksanakan kegiatan paket dikarenakan PT. LAWANG AGUNG telah memberikan Dukungan perjanjian Sewa Alat kepada, PT. AURORA MITRA PRAKARSA dikarenakan Unit peralatan yang didukung telah digunakan pada paket pekerjaan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – Bts. Sumbar dan Sekitarnya Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Yang saat ini Kegiatannya masih berlangsung.

Bukan itu saja Pokja Membuat berita Dokumen pemilihan Tanggal 28 Juli 2019 Jatuh pada HARI Minggu, dimana Penentuan Jadwal Pemilihan menurut Perka LKPP No. 9 tahun 2019 yaitu harus berdasarkan hari kerja berarti Dokumen pemilihan Nomor: ADD 019/POKMIL-FISIK/BM-DAU/PUPR/2019 Tanggal 28 Juli 2019 dianggap Ilegal Panitia berkerja diluar ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Pihak Pokja ULP hingga berita ini dipublih belum dapat dikonfirmasi, begitu juga pihak PT. Aurora Mitra Prakarsa. (jia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button