HOT NEWSHukumSungai Penuh

Warga Sungai Liuk Protes Penarikan Kabel SUTT, Minta Kompensasi Dituntaskan

Warga Sungai Liuk Protes Penarikan Kabel SUTT, Minta Kompensasi Dituntaskan
Warga Sungai Liuk Protes Penarikan Kabel SUTT, Minta Kompensasi Dituntaskan

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Warga desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh memprotes penarikan Kabel SUTT tower 365 ke 366 di Sungai Penuh. Pasalnya sejumlah warga belum mendapatkan hak pembayaran kompensasi.

“Kemanakah kami harus mengadu lagi, sudah 3 hari PLN UIP sumbagsel menarik terus kabel SUTT tower 365 ke 366 di sungai liuk di kawal anggota polres langsung, padahal hak kami belum di bayar, apakah berita acara tertera di bawah ini poin ke 2 tidak berlaku,” ungkap Nopri Yosi bersama sejumlah warga yang memprotes belum diberikan kompensasi.

Dia meminta PLN terlebih dahulu menyelesaikan kompensasi sebelum melakukan penarikan kabel SUTT tersebut. Karena sebelumnya sudah ada perjanjian yang ditandatangani bersama.

Baca juga:  Pesta Demokrasi 2024 DEJ & Ferry Satria Sepakat Dukung Ahmadi Zubir

Adapun isi kesepakatan bersama tersebut yakni pertama meminta surveyor Indonesia untuk melakukan pengukuran kembali, hasil selisih pengukuran tanah dinilain langsung oleh KJPP, dan warga menerima hasil pengukuran tanah terakhir dan penilaian KJJP tahun 2017.

Kedua, warga tidak mengganggu pengerjaan penarikan konduktor SUTT 150 KV Bangko-Merangin- Sungai Penuh setelah dilakukan pembayaran kompensasi. Dan ketiga yakni pihak PLN tidak melayani tuntutan yang lain selain kesepakatan yang tertera di berita acara ini.

“Kami berharap PLN segera menyelesaikan persoalan ini, kalau tidak nanti warga merasa kecewa dan akan tetap menuntut,” Jelas Fauzi

Selain itu, Menurut Fauzi, berdasarkan surat keberatan kepada PT PLN UIP Sumbagsel untuk dinilai dan diukur kembali.

Baca juga:  Ahmadi, Fikar dan Noviar Mendaftar di PKS

“setelah diukur hanya ada ukuran tanah. Diwaktu pengukuran rumah diukur. Namun dalam gambar tidak ada ukuran bangunan,” terangnya.

Kapolsekta Sungaipenuh, Iptu Yudistira membenarkan mengetahui surat kesepakatan tersebut. “Mengetahui betul (surat kesepakatan),” singkatnya via whattsapp.

Hingga berita ini dipublis, pihak PT PLN UIP Sumbagsel, Zakaria saat dikonfirmasi via telpon dan dikirim pesan singkat belum ada jawaban, meski ponselnya bernada aktif.

Pemberitaan media ini sebelumnya, Warga juga meminta pihak PT PLN UIP Sumbagsel memperlihatkan surat KJPP sebagai dasar kompensasi. Sebab, beberapa warga menerima kompensasi bervariasi. Mulai dari Rp 91 ribu, Rp 124 ribu, Rp 127 dan Rp 128 permeter. (ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button