HOT NEWSHukumJambiKerinci

WIUP Bukan Izin untuk Melakukan Kegiatan Pertambangan Apalagi Penambangan

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pengusaha Tambang Galian C Illegal di Kerinci Provinsi Jambi perlu tahu bahwa melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), artinya Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan.

IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.

Informasi yang dihimpun ada beberapa lokasi tambang di Kabupaten Kerinci baru saja mengantongi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) malah sudah melakukan usaha pertambangan.

M Nuh dari Dinas ESDM Provinsi Jambi menjelaskan bahwa WIUP merupakan wilayah izin usaha pertambaangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemohon (Badan Usaha, Koperasi maupun Perseorangan).

“WIUP bukan merupakan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan apalagi penambangan” ungkapnya.

Terpisah Harmo Ketua Aliansi Bumi Kerinci mengungkapkan bahwa begitu banyak tahapan yang harus dilalui oleh pengusaha tambang untuk sampai mengantongi IUP OP.

Jika sudah mengantongi WIUP, ada tahapan selanjutnya yakni explorasi yang diajukan oleh pemohon dengan batas waktu 10 hari.

“coba cek atauran, jika dalam 10 hari tidak diajukan, maka dianggap mengundurkan diri” ungkapnya.

Bukan hanya itu, yang sudah permohonan explorasi diberikan, banyak hal lain yang harus disiapkan, seperti menyusun dokumen explorasi, menyampaikan hasil kajian explorasi, uji sample batuan, studi kelayakan.

“Semua itu diserahkan ke kementerian, jadi tidak semudah itu, pengak hukum juga harus konsisten menegakkan aturan masih panjang mekanisme yang harus dilakukan hingga keluarnya IUP OP, baru pemilik tambang boleh melakukan penambangan” ungkapnya.

Belum lagi pengurusan izin lingkungan UKL/UPL, “nah ini wewenang Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten, kemudian WIUP, izin explorasi, izin UKL/UPL adalah syarat mengajukan IUP OP, jadi harus ikuti aturan” jelasnya. (Red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button