HOT NEWSHukumJambiNasional

Zola Dipastikan Diperiksa KPK, Terkait Suap Ketok Palu RAPBD

Zola Dipastikan Diperiksa KPK, Terkait Suap Ketok Palu RAPBDKerincitime.co.id, Berita Jambi – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Pemeriksaan terhadap Zumi Zola dilakukan terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Soal pemeriksaan terhadap Zumi Zola turut dibenarkan pula oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

“Semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan ya pasti akan dipanggil,” kata Priharsa, Senin (4/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, kapan jadwal pasti pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Jambi itu, Priharsa belum bisa memastikan. Menurutnya jika dipanggil, maka akan diinformasikan dalam agenda pemeriksaan KPK.

Lebih lanjut mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi di Kota Jambi, termasuk kantor Gubernur Jambi, Priharsa menjelaskan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

Dalam dokumen, diungkapkan Priharsa ditemukan catatan-catatan terkait APBD Jambi tahun anggaran 2018 yang disahkan pada Senin pekan lalu oleh anggota DPRD Jambi.

“Saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(tribunjambi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button