Hukum

Di Merangin Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi  – Dua pemuda berinisial YK (25) dan DK (18) ditangkap polisi. Dua warga Merangin ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Merangin karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan hal ini. Disebutkannya, tersangka ditangkap Selasa (21/3) lalu sekitar pukul 11.30 WIB di bengkel AC Jalur 3, Pematang Kandis Bangko.

“Sekarang tersangka sudah diamankan. Masih pengembangan,” ujar Kombes Pol Ade Sapari, kepada wartawan, Minggu (26/3). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket kecil sabu, dua alat hisap sabu (bong,red) dan dua unit handphone.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan memang benar adanya. Kedua tersangka berhasil dibekuk dan dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (jambiupdate)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button