Merangin

Kemenag Merangin Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tertinggi Rp 53.200

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Meski masih menunggu Keputusan Menteri Agama untuk penetapan 1 Ramadhon 1441 H, Namun Kementerian Agama (Kemenag) Merangin, bergerak cepat untuk menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2020.

Menurut Marwan Hasan, Kepala Kantor Kemenag Merangin, pihaknya sudah melakukan pembahasan penetapan zakat fitrah bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak terkait.

“Sudah kita diskusikan bersama MUI dan Pemkab Merangin untuk penetapan zakat fitrah tahun ini,” kata Marwan Hasan, Selasa (21/4/2020) kemaren.

Dikatakan Marwan Hasan setiap orang diwajibkan membayar zakar fitrah 1 (satu) gantang atau 2,5 Kg beras atau boleh diganti dengan uang senilai harga beras.

“Kalau ringan zakat fitrah dengan beras itu masing-masing individu satu gantang atau 2,5 Kg beras, tapi jika diganti dengan uang itu harga beras saat ini dikalikan 3,8 Kg beras,” terangnya.

Ada tiga kriteria, rinciannya pembayarannya teratas atau paling tinggi Rp 53.200, menengah Rp 43.700 dan paling bawah Rp 38.000.

“Jadi harga beras saat ini dikalikan dengan 3,8 Kg. Jadi tertinggi Rp 53.200, menegah Rp 43.700 dan terendah Rp 43.700,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Merangin, Dr Joni Musa menghimbau masyarakat muslim untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah, agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.

“Karena kondisi masyarakat saat ini (pandemi Conid-19) oleh karena itu kami mengajak untuk memercepat pengeluaran zakat fitrah. Tujuannya supaya dapat cepat disalurkan mengingat sangat banyak warga kita membutuhkan,” tandas KH Dr Joni Musa, dikutip dari Jernih.id. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button