BisnisHOT NEWSJambi

Rokok Illegal di Jambi

Kerincitime.co.id Berita Jambi – Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi.

Dari data yang dihimpun, peredaran Rokok Illegal di Jambi luar biasa besar, setiap Minggu 2 tronton masuk ke Jambi.

Dan itu di edar ke semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi.

Di Jambi Rokok Illegal ada akrab disebut Rokok Illegal Jawa dan Rokok Illegal Tungkal.

Berbagai upaya dilakukan oleh bea cukai Jambi, dengan menggagalkan peredaran Rokok Illegal.

Seperti pada Juli 2023, bea cukai Jambi menggagalkan peredaran 1.4 Juta bantang Rokok Illegal.

Dari operasi itu, petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 1 juta batang.

Tapi sayang, bea cukai Jambi hanya berani menggagalkan peredaran Rokok Illegal yang dilakukan pengecer.

“Perlu diapresiasi keberhasilan bea cukai, tapi harapan kita juga tangkap cukong-cukongnya” ungkap Dilan Aktifis Jambi.

Siapa cukong-cukong Rokok Illegal Jawa dan Rokok Illegal Tungkal?. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button