HOT NEWSHukumSungai Penuh

General Manager Hotel Golden Harvest Tersangka

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungaipenuh, Jambi, kembali menahan 1 orang tersangka berdasarkan pengembangan kasus. Setelah sebelumnya menahan Tiga orang tersangka yang terlibat kasus korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh, pada tahun anggaran 2023 yang telah merugikan negara.

Satu orang tersangka yang ditahan kali ini yakni inisial KS yang merupakan salah satu General Manager Hotel swasta di Jambi. Berdasarkan pantauan dilapangan pada Selasa (23/04/2024) pada pukul 16.00 Wib di Kejari Sungai Penuh, terlihat tersangka dengan menggunakan rompi warna orange langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang telah lama parkir didepan Kejari dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Anton Despinola melalui keterangan resminya, menyebutkan pihak penyidik kejaksaan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungaipenuh Tahun 2023 yakni inisial KS.

“Dimana KS ini merupakan dalam hal pembuatan spj fiktif dan Mark Up SPj akomudiasi atlet ketika Porprov Jambi bebrapa waktu lalu. Dimana, ia merupakan General manager hotel swasta di jambi,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan spj fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. “Dalam SPJ fiktif tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara 849 juta, dimana spj fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” bebernya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Dijelaskannya bahwa, kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan, jumlah harinya bertambah dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum.

“Untuk Hotelnya yakni salah satu Hotel di Jambi yakni GH tempat penginapan atlet menginap pada Porprov tahun 2023 lalu,” tegasnya.

Saat itu pengurus KONI Kota Sungaipenuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp. 4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.

Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat. (red)

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button