HukumKualatungkal

1 Kg Sabu Diamankan di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal 

Kerincitime.co.id, Berita Kuala Tungkal – Nasib naas menimpa seorang pria asal Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, niat hati hendak melamar gadis pujaan hatinya kandas di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal karena kedapatan membawa 1 kg sabu dari Batam.

Ia ditangkap saat turun dari Kapal cepat SB Kurnia II, yang berlayar dari Batam-Kuala Tungkal. Ia ditangkap petugas gabungan yang sedang melakukan pemeriksaan rutin, pemeriksaan barang bawaan dan penumpang, pada Senin (11/11/19) lalu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjab Barat AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, SH, S.IK saat ditemui Serambijambi.id jaringan Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id di ruang kerjanya, Senin siang (23/12/2019) kemaren menyampaikan, pria atau pelaku yang ditangkap tersebut bernama Fadly (27) yang merupakan warga Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara.

“Ia ditangkap di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal pada 11 November 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap saat petugas gabungan yang terdiri dari Satpolair, Satnarkoba, Polsek KPM Kuala Tungkal, Marnit Ditpolair Polda Jambi dan TNI AL melakukan pemeriksaan barang bawaan dan penumpang Kapal Cepat SB Kurnia II, yang berlayar dari Batam ke Kuala Tungkal,” katanya.

Saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (Tas Ransel, red) ditemukan dan didapati satu bungkus plastik putih yang dilapisi kardus. Setelah bungkusan tersebut dibuka, isi didalamnya ditemukan diduga narkotika jenis sabu.

“Mendapati adanya temuan itu, kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Eko Prasetyo

Lanjut AKP Eko Prasetyo mengatakan, menurut pengakuan pelaku, ia berangkat sendirian dari Batam dengan tujuan Kuala Tungkal dan sesampai di Kuala Tungkal kemudian akan melanjutkan perjalanan membawa barang haram tersebut dengan tujuan Lampung.

Masih menurut pengakuan pelaku, Ia mengaku disuruh oleh rekannya berinisial B di Batam, untuk membawa barang tersebut dari Batam dengan tujuan Lampung. Dan sesampainya di Lampung rencananya barang tersebut akan dijemput oleh penerima berinisial H.

“Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta, apabila barang tersebut sampai ke tujuan. Namun, ia mengaku baru dibayar Rp 5 juta dan sisanya dijanjikan akan dibayar apabila barang tersebut sampai ke tujuan,” ungkapnya.

“Ia nekat menjadi kurir sabu, karena tergiur upah yang besar. Niatnya apabila barang tersebut sampai ke tujuan, uang dari hasil upah tersebut rencananya akan digunakannya untuk melamar gadis pujaan hatinya,” terang AKP Eko Prasetyo

Untuk kasus ini, sambung AKP Eko, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terhadap siapa pemilik barang haram dan penerima barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku (Fadly, red) yakni, satu buah paket besar diduga narkotika sabu dengan berat lebih kurang 1 kilogram, satu lembar tiket, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit Handphone merk Trawberry warna hitam, satu unit Handphone merk Oppo warna gold dan uang tunai sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Eko. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button