Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci Adirozal dinilai tidak memiliki dasar menolak pengusulan penetapan NIP dan pengangkatan 10 honorer K-2 yang sudah melengkapi bahan pada seleksi CPNS 2013. Apalagi, semua mereka kini sudah memiliki NIP yang sah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Edi Afrizal, salah satu honorer yang SK CPNS-nya tak kunjung dikeluarkan oleh Bupati Adirozal, masih berharap ada itikat baik dari Pemkab Kerinci dan para pejabat yang terlibat. Bila tidak, dia akan mengambil langkah hukum lain.
Dia mengakui, saat tim verifikasi bentukan Adirozal diturunkan pada 2014, dia termasuk yang berkasnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bersama 20 orang lainnya. Namun, Kepala BKD saat itu, Syahril Hayadi, kemudian menyatakan bahwa dia bisa diusulkan untuk mendapatkan NIP.
Sebab, syarat-syarat yang dimiliki Edi Afrizal sudah lengkap. Kebetulan saja, kata dia, saat tim verifikasi turun, Syaiful Amri yang menjabat Camat Kayuaro semasa dia bekerja sebagai honorer di Kantor Camat Kayuaro sudah pindah.
Syahril lalu menyebut solusi lain, yakni meminta Edi menghadap langsung kepadanya bersama Syaiful Amri. Di hadapan Syahril, Syaiful Amri membuat pernyataan mutlak di atas materai bahwa Edi Afrizal benar tercatat sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Kayuaro sejak 2005.
Pernyataan itu ditandatangani Syaiful Amri dan Edi Afrizal di hadapan dua orang saksi, yakni Suhardi (mantan Sekcam Kayuaro) dan Pardismi (salah satu Kasi di Kantor Camat Kayuaro). Surat itulah yang menjadi syarat akhir pengajuan penetapan NIP atas namanya dirinya.
Belakangan BKN mengeluarkan surat penetapan NIP Edi Afrizal bersama sembilan rekannnya. BKN mengirimkannya melalui BKD Kerinci. Berkas ini kemudian disimpan oleh Yantodium selaku Sekretaris BKD.
Edi Afrizal mengaku sengaja tidak mengambil surat penetapan NIP itu karena dimintai uang Rp 40 juta oleh Yantodium.
“Saya tak punya uang sebanyak itu. Yang lain mungkin bersedia membayar, saya tidak,” kata sarjana hukum lulusan Universitas Bung Hatta ini, Rabu (14/7/21) kemaren. Belakangan, Edi berhasil meminta bukti penetapan NIP atas nama dirinya lansung ke BKN VII Palembang.
Sayangnya, Yantodium tidak bersedia menjawab telepon Metro Jambi saat dihubungi. Dicari di kantornya saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, dia tidak pernah terlihat. Seorang sumber menyebut Yantodium sedang izin sakit.
Menurut Edi Afrizal, tidak ada lagi alasan Bupati Adirozal menolak mengeluarkan SK pengangkatan CPNS atas nama dirinya. Dia sempat mendengar kabar bahwa Adirozal menolak meng-SK-kan karena merasa tidak pernah mengusulkan penetapan NIP 10 honorer itu.
“Pertanyaannya, kenapa Adirozal menolak mengusulkan penetapan NIP atas nama saya? Kan semua berkas saya lengkap. Ini dinyatakan sendiri oleh Syahril Hayadi selaku kepala BKD saat itu dan Yantodium selaku Sekretaris BKD,” ujarnya. Kemudian dikuatkan pula dengan penetapan NIP oleh BKN.
Dia kembali mempertegas bahwa Adirozal telah melanggar Peraturan BKN No 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. “Kalau sudah ada penetapan NIP, sesuai peraturan BKN, paling lambat 30 hari setelah itu Bupati harus mengeluarkan SK CPNS,” ujar Edi.
Edi juga merujuk Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Pada Pasal 33 dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapatan persetujuan teknis dan penetapan NIP,” jelasnya.
PPK adalah Pejabat Pembina Pegawai, yang untuk lingkup pemerintah kabupaten adalah Bupati. Dengan menolak memberikan SK, maka secara terang-terangan Adirozal menabrak kedua peraturan tersebut.
Selain itu, Adirozal juga telah merugikan dirinya dan sembilan rekannya karena atas penetapan NIP dari BKN mereka tidak bisa ikut seleksi CPNS lagi. “Oleh karena itu, pasca Ombudsman ini saya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 honorer K-2 Kerinci terkatung-katung karena Bupati Kerinci menolak mengeluarkan SK CPNS mereka walaupun mereka sudah mendapat NIP. Setelah lima tahun lebih tanpa tanggapan pasti dari Adirozal, kasus ini dilaporkan ke Ombudsman.
Tim Ombudsman memeriksa dan meminta penjelasan sejumlah pihak, termasuk Bupati Adirozal, staf, pejabat serta mantan staf dan mantan pejabat BKD (kini bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM) Kerinci serta staf BKN Wilayah VII Palembang.
Terakhir, tim Ombudsman dalam waktu dekat ini akan meminta keterangan Inspektorat Kerinci.
“Semua pihak sudah (dimintai keterangan), kecuali Inspektorat. Kita harap ini segera selesai. Kita akan mengeluarkan saran kolektif dan sekarang masih disusun,” kata Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Indra, Selasa lalu. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com