172 Guru Pemula Di Sungai Penuh Dibekali Program Induksi

Berita Sungai Penuh, Kerincitime.co.id – Sebanyak 172 orang guru pemula di lingkup Pemerintahan Kota Sungai Penuh dibawah naungan Dinas Pendidikan dibekali pelatihan program Induksi di hotel Matahari 2, Sungai Penuh 29-30 Maret 2016.
Kepala Dinas Kota Sungai Penuh Drs. H. Pagaruyung Harahap pada saat pembukaan acara mengungkapkan bahwa pelatihan induksi bagi guru pemula sangat penting sebab program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada sekolah madarasah madrasah di tempat tugasnya.
Guru pemula kata Pagaruyung adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Ini selain itu Pembimbing sebagai guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing dan menilai guru pemula dalam melaksanakan program induksi dengan tujuan membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah atau madrasah dan melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah atau madrasah.
Terpisah Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh Mardianus, S.Pd didampingi Kasi Tendik Fadlan, S.Pd dan staf tendik Damasrizal, A.Md menjelaskan bahwa program Induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip keprofesionalan, kesejawatan, akuntabel dan berkelanjutan.
Guru pemula diberi kata Mardianus memiliki hak memperoleh bimbingan dalam hal, pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran, pelaksanaan proses bimbingan, bagi guru Bimbingan dan Konseling, pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah.
Guru pemula juga memiliki kewajiban, seperti merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran atau bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus Bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
Kemudian Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan.
Guru pemula diberikan beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling.
Selama berlangsungnya program induksi pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional. Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan. (advetorial/cr2)