HukumJambi

2 Kg Peredaran Sabu Digagalkan Polda Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Jambi sepertinya menjadi pasar potensial peredaran narkotika. Dalam bulan November 2022 ini saja, Polda Jambi menggagalkan peredaran 2 kilogram narkotika jenis sabu. Barang bukti 2 kilo sabu itu disita Ditresnarkoba Polda Jambi dari lima orang tersangka anggota komplotan pengedar narkotika jaringan lintas provinsi.

Kelima pelaku berinisial HS, BJ, SH, SB, dan RA. Menariknya, satu dari lima tersangka yakni HS (45) adalah perempuan.  Dia merupakan Bandar. Kemudian, dua tersangka lagi, SB dan RA merupakan jaringan antar provinsi. Keduanya berperan sebagai kurir dan penerima.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, ke lima tersangka berikut barang bukti 2 kilogram sabu itu merupakan kasus yang berhasil mereka ungkap selama bulan November. ” Kelima tersangka ditangkap di wilayah Bungo dan Kota Jambi,’’ katanya kepada wartawan, Kamis (1/12/2022) kemaren.

Thomas menjelaskan, tersangka yang ditangkap di Bungo adalah salah satu bandar yang sudah lama menjadi target operasi (TO). Dia sudah lama kami dicari dan diintai. Kemudian, ada juga tersangka jaringan antar provinsi yang melibatkan beberapa daerah Kabupaten dan Kota. “Jaringan antar Provinsi ini kita tangkap di Kota Jambi dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu. Barang haram itu akan di edarkan di Jambi,” paparnya.

Menurut Thomas, jika diuangkan, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram itu nilainya miliaran rupiah. “1 kilogramnya seharga Rp 1,3 Miliar. Jadi kalau 2 kilogram nilainya Rp 2,6 miliar,” sebutnya.

Thomas mengatakan, sabu- sabu yang disita tersebut berasal dari wilayah Pekanbaru. Bandar menggunakan jasa kurir untuk membawa 2 kilo sabu itu ke Jambi. Rencananya, sabu sabu tersebut akan diedarkan di beberapa wilayah dalam Provinsi Jambi. Termasuk Kota Jambi  . “Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap Bandar besar yang mengendalikan para tersangka,’’ pungkasnya.(Irw)

Sumber: Jambione.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button