Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi ternyata telah memberhentikan sementara BP (49), aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhasap mahasiswi kedokteran Universitas Jambi (Unja).
Direktur RSUD Raden Mattaher Herlambang mengatakan, BP diberhentikan sementara terhitung sejak 3 November 2022.
Herlambang mengungkapkan, BP berstatus ASN RSUD Raden Mattaher yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun.
“Untuk sanksi pidana itu tergantung dari pembuktian-pembuktian yang ada dan itu masuk pada ranah penyelidikan pihak kepolisian,” ujar Herlambang.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tengah diusut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Kanit PPA Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan sudan memanggil sejumlah saksi.
“Kalau tidak salah, ada lima atau enam saksi sudah dipanggil, termasuk pelaku sudah kita panggil. Sudah diperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (30/11) lalu.
Kata Chrisvani, usai pemeriksaan saksi pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. “Hasil gelarnya harus penyelidikan lebih mendalam, artinya masih dalam proses penyelidikan. Masih harus diselidiki lagi terkait tindak pidananya,” katanya.
Vani mengatakan bahwa pengusutan perkara ini tidak berhenti. “Belum henti kok. Perkaranya ada. Sudah kita terima pada 4 November 2022 lalu,” tegasnya. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com