HOT NEWSHukum

2 Orang Pemakai Sabu Ditangkap Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Dua orang warga Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (11/07/2023) sekira pukul 16.00 wib.

Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDHA RAHADIAN, S.I.K,.M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI, SH,.MH saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut seorang wanita yang berinisial ML (32) dan seorang pria yang berinisial RH (29) mereka berdua ditangkap saat sedang berduaan.

Dijelaskannya, Kronologis penangkapan berdasarkan informasi bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Mukai Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Baca juga:  SEB 2 Menteri, Kepala Daerah Diminta Tunda Pengadaan Barang dan Jasa

Namun sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penggerebekan ke rumah yang berlokasi di Desa Mukai Hilir, Saat petugas akan masuk ke dalam rumah, orang yang di dalam rumah ada membuang barang dari lantai 2 rumah tersebut.

Kemudian Tim Opsnal beserta saksi melihat ke bawah jendela tempat membuang barang tersebut dan kemudian ditemukan barang-barang berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kertas tisu warna putih, 1 pirek kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu sisa pemakaian, plastik-plastik klip warna bening, sedotan plastik warna bening dan tutup botol yang terpasang pipet plastik.

Setelah itu kata Jeki, Tim Opsnal beserta saksi masuk ke dalam rumah tersebut dan di dalam rumah tersebut diamankan 2 orang pelaku tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan barang-barang berupa 7 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kasur yang ada di kamar rumah tersebut.

Baca juga:  Askar Tidak Sanggup Atasi Masalah Sampah

Kemudian juga ditemukan struk bukti pengiriman uang dan uang tunai sejumlah Rp 400.000, Kedua orang pelaku mengakui bahwa barang haram yang berat bruto 2,62 gram tersebut miliknya yang didapat dari seseorang napi lapas Sabak. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button