HukumJambi

Basecamp Dan Pelaku Narkoba di Danau Sipin Diamankan BNNP Jambi

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali melakukan penggerebekan serta penangkapan di basecamp beserta pelaku narkotika di Danau Sipin Kota Jambi, Selasa (09/2) kemaren.

Penggerebekan dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kabid Brantas BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, dilansir Jambilink.com media partner Kerincitime.co.id.

Sebelum dilakukan penggerebekan oleh petugas BNNP Jambi, kita terlebih dahulu mengamankan spionase atau orang yang memberitahukan ketika ada kedatangan petugas, sehingga para pelaku pesta narkoba di danau Sipin Kota Jambi bisa melarikan diri.

Dilanjutkan Kombes Pol Guntur Aryo Tejo bahwa kita mengamankan 2 orang bandar narkoba di basecamp yang dijadikan tempat pesta narkoba di danau Sipin, serta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 kantong ingin memakai narkoba di basecamp tersebut.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

” Tak hanya mengamankan barang bukti dan 2 orang Bandar, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menyebutkan bahwa kita juga telah membakar basecamp serta kurang lebih 10 unit kendaraan sepeda motor roda dua yang kita amankan di lokasi,” tuturnya.

Saat ini kita masih kembangkan dari mana barang haram tersebut berasal, atau Bandar di atasnya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, sambungnya.

Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menegaskan, kami dari pihak BNNP Jambi tidak akan segan-segan menindak pelaku narkoba yang berani macam-macam di kota Jambi khususnya di Danau Sipin ini, tegasnya.

” Jangan coba-coba mengedarkan barang haram narkoba wilayah Provinsi Jambi, akan kita sikat, ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan ke kantor BNNP Jambi beserta barang bukti sabu dan kendaraan bermotor yang ada di lokasi penggerebekan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita kenakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button