3 Oknum Polisi Diamankan Terkait Dugaan Terima Duit Pungli Ilegal Drilling
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tiga oknum polisi di Jambi diamankan Propam Polda Jambi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli). 3 oknum polisi itu diduga menerima pungli terhadap pelaku ilegal drilling atau tambang minyak di Desa Bathin, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Ketiga anggota ini diduga melakukan pungli dan saat ini sedang diperiksa di Bid Propam Polda Jambi,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) kemaren dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id dari laman Detik.com.
Ketiga polisi yang diamankan itu yakni Aipda BPS, Bripka TM, dan Bripka AS. Ketiganya diamankan setelah polisi menindaklanjuti kasus penanganan terhadap pelaku illegal drilling.
Dari kasus penangkapan pelaku ilegal drilling itu, polisi mendapatkan informasi adanya keterlibatan tiga oknum polisi yang berdinas di Polres Batanghari, Jambi, yang memberikan uang dari pelaku.
“Jadi ketiga anggota tersebut diduga menerima uang dari pemilik sumur minyak illegal berinisial SH yang mobilnya kini sudah diamankan petugas. Dan terkait kasus ini dari Bapak Kapolda Jambi sangat atensi dan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Jambi, baik itu disiplin, kode etik atau pidana,” ujar Mulia.
Kasus penangkapan tiga oknum polisi itu berawal pada Minggu (7/3) lalu, ketiga oknum personel tersebut mendapatkan informasi bahwa ada mobil terperosok yang mengangkut BBM. Ketiga oknum itu kemudian mendatangi TKP dan menemukan satu unit mobil truk ditinggal sopir di pinggir jalan bermuatan BBM sebanyak 5 ton yang diduga berisi minyak illegal.
Saat mobil dibawa keluar lokasi, kemudian ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan mengajak oknum personel tersebut untuk makan malam bersama, hingga kemudian terjadilah transaksi pemberian uang senilai Rp 6 juta kepada ketiga oknum personel tersebut.
“Saat ini polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku illegal drilling maupun illegal things lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan ini juga sesuai hukum yang berlaku”, imbuh Mulia. (Irw)