HOT NEWSHukum

3 Perempuan Ditahan, Terkait Kasus Penipuan

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Polres Kerinci berhasil mengamankan 3 orang perempuan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam pemecahan sertifikat tanah, desa Lawang Agung, kecamatan Pondok Tinggi, Sungai Penuh pada tahun 2021 lalu.

Ketiga tersangka yang ditangkap LS, ID dan AK pada Kamis malam (01/07/2024), salah satu diantaranya adalah oknum kades Desa Tanjung Syam, kabupaten Kerinci. Kasus ini pun dilaporkan korban pada tahun 2022 lalu.

Saat press release pada jum’at (02/08/2024) Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib Jum’at mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan penggelapan yaitu LS, AK dan ID, dan ketiga tersangka sudah kita lakukan penahanan.

“Kemarin kita menahan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah Salah satu tersangka merupakan Kades yaitu LS ”kata Kapolres.

Baca juga:  Rucita Arfianisa, Srikandi Dapil IV yang Sukses di Legislatif Provinsi Jambi

“Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres Kerinci pada tahun 2022 lalu, Laporan Kejadian ini terjadi pada tahun 2022 lalu, jadi sudah 2 tahun, pada malam kita sudah melakukan penahan terhadap tiga tersangka LS, ID dan AK,”beber Mujib

“kejadian pada tahun 2021 saat pelapor hendak menjual tanah, dengan patok 33 bagian kemudian 2 bagian sudah dijual AK dan LS. Sedangkan untuk yang bertanggung jawab pemecahan sertifikat itu AK dan Y, namun belum terlaksana, kemudian LS, Y dan ID berunding membuat surat pernyataan pertanggung jawaban terkuat dengan pemecahan sertifikat, kemudian pada tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.00 di rumah Y, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Untuk pemecahan sertifikat namun sampai sekarang tidak terlaksana”jelasnya.

Baca juga:  Kenduri Swarnabumi Acara Resmi Pemerintah, Oknum Harusnya Berterimakasih!!

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kerinci. Ketiga akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button