3 Syarat Hewan Kurban yang Harus Terpenuhi
Kerincitime.co.id – Idul Adha juga disebut Hari Raya Kurban. Sebab usai salat Id, banyak muslim yang menyembelih hewan kurban sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
Hari Raya Idul Adha yang diriwayatkan Ibnu Abbas. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak ada hari-hari, di mana amal kebajikan lebih disukai oleh Allah SWT daripada hari-hari ini. Maksudnya hari pertama hingga kesepuluh Zulhijah. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, meski dibandingkan dengan berjihad di jalan Allah sekalipun?’. Beliau menjawab, ‘meskipun dibandingkan dengan berjihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang berjuang dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak satu pun di antara keduanya itu yang kembali (mati syahid)’. (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah & Abu Dawud).
Dalam Islam, tidak semua hewan bisa disembelih untuk kurban. Ada syarat yang harus dipenuhi hewan kurban, dan harus dipahami seorang mudhahhi (orang yang hendak berkurban).
Syarat Hewan Kurban:
-
Hewan Kurban Harus Hewan Ternak
Hewan yang akan dikurbankan harus hewan ternak. Seperti unta, sapi, kerbau, kambing atau domba. Perintah ini tertuang dalam firman Allah SWT Surat Al-Hajj ayat 34.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (QS Al-Hajj: 34)
Mengutip situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), ada kategori bahimatul an’am yakni unta, kambing dan sapi. Hewan-hewan itu telah dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan Al Hasan, Qatadah dan sebagainya.
Tidak hanya itu, hewan sejenis seperti sapi dan kerbau juga diperbolehkan menjadi hewan kurban. Namun tidak sah jika berkurban 100 ekor ayam atau 500 bebek karena tidak termasuk kategori bahimatul an’am.
2. Hewan Kurban Mencapai Umur Minimal Sesuai Syariat
Syarat hewan kurban berikutnya yakni harus mencapai umur tertentu sesuai dengan syariat seperti berikut ini:
Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun keenam.
Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga.
Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.
-
Hewan Kurban Sehat dan Tidak Cacat
Hewan yang akan dikurbankan haruslah hewan yang terbaik, sehat dan tidak cacat. Seperti yang tertuang dalam QS Al-Hajj: 32, tentang kesungguhan dari ketakwaan hati.
“Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”.
Ada empat macam hewan yang tidak sah apabila dijadikan hewan kurban. Ini merujuk pada hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420.
Yang (matanya) jelas-jelas buta
Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak
Ciri Hewan yang Boleh Dijadikan Hewan Kurban
Matanya tidak buta
Telinganya tidak terpotong
Kakinya tidak pincang
Tanduknya sempurna
Tidak berpenyakit
Ekornya tidak terpotong
Tidak kurus
Tidak berkudis
Tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)
(*)