
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pasca Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
Beredar kabar bahwa proyek senilai Rp. 5.5 Miliar itu merupakan pokir anggota DPRD Kerinci 2023. Ada 10 nama oknum anggota DPRD Kerinci yang diduga sebagai pemilik Pokir Proyek Pokir tersebut.
Sepuluh nama oknum anggota DPRD Kerinci tersebut diantaranya; P, B, Y, M, J, S, J, E, A, A.
“itu sepuluh nama oknum anggota DPRD Kerinci diduga pemilik proyek pokir PJU tersebut” ungkap sumber kerincitime.co.id.
Perlu diketahui bahwa proyek PJU ini dengan nilai awal Rp. 3,4 miliar kemudian mengalami perubahan anggaran menjadi Rp. 2,1 miliar, dengan total keseluruhan mencapai Rp.5,5 miliar. Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp. 2,7 miliar.
Setelah proses penyelidikan intensif selama lebih dari empat bulan, tim penyidik menetapkan tujuh tersangka dengan inisial:
HC (Kadis Perhubungan), NE (Kabid Lalu Lintas), F, AN, SN, G, dan J.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengungkapkan bahwa modus dugaan korupsi ini melibatkan kerja sama antara oknum pengguna anggaran dan pemilik lima perusahaan pelaksana proyek, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka (tender), namun diduga diselewengkan.
Sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, dan laptop telah diamankan oleh penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (red)





