Kualatungkal

400 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Satgas Andalas di Perairan Kualatungkal

Kerincitime.co.id, Berita Tanjab Barat – Sebanyak 400.000 bungkus rokok ilegal bermerek Luffman diamankan Tim Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang di perairan Kualatungkal pada 28 November 2019 lalu.

Rokok ilegal yang ditangkap di perairan kualatungkal diangkut dari perairan pulau kijang ke kuala tungkal dengan menggunakan dua kapal kayu berkapasitas kurang lebih 20 ton.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut Saryanto disampingi Kepala Bea Cukai, Kasatpol Air Polres Tanjab Barat, KSOP Kuala Tungkal, Asisten II Bupati Tanjab Barat, mengatakan rokok tersebut hasil operasi Satgas Andalas 19.E Dispamal dan F1QR Lanal Palembang.

Rokok yang diamankan berasal dari batam itu terlebih dahulu diimpor ke pulau kijang lalu dibawa ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh seorang oknum orang yang kabur pada saat penyergapan.

Lebih lanjut Saryanto mengatakan, rokok yang terdiri 470 kardus masing-masing berisi 235 ribu bungkus rokok ilegal senilai Rp.1,6 Milyar diangkut menggunakan kapal kayu KM Arivina 1.

“Penangkapan ini pelakunya melarikan diri saat di sergap saat menggunakan kapal yang memiliki kecepatan tinggi dan kami mendapatkan dua barang bukti rokok dan kapal yang ditinggalkan” terangnya pada Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (11/12)

Pihaknya akan menyerahkan barang ini sesuai undang undang yang berlaku agar segera di tindaklanjuti.

“Semoga dari hasil ini kita bisa ambil pelajarannya dan kami akan terus meningkatkan operasi karena menjelang akhir tahun banyak sekali barang-barang ilegal yang masuk lewat perairan” tutupnya

Kepala Kantor Pengawasan Kepala Beacukai Provinsi Jambi Ardiyanto mengaku akan terus bekerjasama dengan penegak hukum dalam hal hal yang memang melanggar aturan seperti rokok yang tidak memiliki cukai.

Saat ditanya apa yang di bakal dilakukan pihak bea cukai terhadap barang yang di amankan? Ardiyano menyampaikan, kalau bea cukai sendiri akan menyerahkan barang temuan ini kepada negara.

“Barang ini kita tidak tau siapa pemiliknya yang pasti sesuai undang undang kita akan kembalikan ke negara” pungkasnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button