HOT NEWSHukumJambiKerinci

5 Orang Ditetapkan Tersangka, Terkait Kasus Fee Proyek

Keirncitime.co.id, Kerinci – Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Agus Widodo menyatakan ada 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus fee proyek, yang melibatkan 28 anggota DPRD Kerinci peride 2004-2009, diduga kuat menerima uang dari fee proyek yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar, namun sayang kajari masih belum menyebutkan siapa saja nama 5 orang yang ditetapkan tersangka tersebut.

“5 orang sudah tersangka, namun untuk nama-namanya belum kita beberakan” kata kajari agus widodo kepada kerincitime.co.id di ruang kerjanya 26/3.

Seperti diketahui kasus fee proyek yang dilaporkan mantan anggota DPRD Kerinci, Adi Muklis. Sedikitnya 7 mantan anggota DPRD Kerinci sudah diperika penyidik Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Ketika ditemui kerincitime.co.id di kantor kejaksaan sungai penuh kajari langsung menunjukkan kepada wartawan kerincitime.co.id bahwa sedang ada pemeriksaan terkait kasus tersebut, dalam ruangan kasis pidsus terlihat Irmanto wakil ketua DPRD kerinci yang juga mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009.(ton)

baca juga di link berikut;

http://kerincitime.co.id/berita-utama/dipaggil-jaksa-dua-saksi-kasus-fee-proyek-mangkir.html

http://kerincitime.co.id/berita-utama/bukti-percakapan-adi-muklismursiminirmanto-terkait-dana-fee-proyek.html

http://kerincitime.co.id/berita-utama/2-bukti-rekaman-aliran-dana-fee-proyek-ke-dprd-kerinci.html

http://kerincitime.co.id/berita-utama/inilah-bukti-tiga-tahap-aliran-dana-fee-proyek-yang-mengalir-ke-dprd-kerinci.html

One Comment

  1. capek dehhhhh. itualh duri, kampungku. pdhl di rumah ane di pondok cabe, depok ini, tdk seperti duri. trakhir 3 bulan lalu, pasang baru di rumah blakang orang tua ane di duri, di mintai 4 juta. ckckcckkckckck .knp harus pake biro sih?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button