Kirincitime.co.id, Kerinci – Irmanto dan Ade Utama mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009, diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, irmanto diperiksa terkait kasus fee proyek yang melibatkan 28 mantan anggota DPRD kerinci. Mereka diduga kuat menerima uang dari fee proyek yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar.
Pantauan wartawan kerincitime.co.id martono bersama ketua perkumpulan media online kerinci sungai penuh John afriza di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh bersama Kajari Sungai Penuh Agus Widodo, menyaksikan langsung Irmanto tengah di periksa diruangan Pidsus. Sementara di ruangan paling belakang ada Ade Utama yang juga sedang diperiksa.
“kita sedang melakukan pemeriksaan kasus ini, coba lihat ada irmanto dan ada ade utama” kata kajari kepada kerincitime.co.id.
Kajari menjelsakan bahwa sudah ada 5 orang tersangka, namun untuk nama-namanya belum bisa di beberakan, ”5 orang, nama-namanya belum bisa kita beberkan, prosesnya terus berjalan” kata kajari agus widodo kepada kerincitime.co.id.
Irmanto ketika dikonfrimasi mejelsakan bahwa ketia ia diminta keterangan sebagai saksi digubris, sementara anggota DPRD lainnya selesai semua diperiksa malah tidak diperdulikan.
“apo kalau aku diminta keterangan sebagai saksi mau kamu gubris, sementara anggota DPRD lainnya sudah selesai semua diminta keterangan tidak di ada di gubris” katanya kepada kerincitime.co.id.
terpisah Ade Utama ketika dikonfimasi mengaku hanya diminta keterangan saja, “bisa itukan diminta keterangan saja” ungkap singkat Ade Utama. (ton/ija)