598 Pelamar CPNS di Sungai Penuh Tidak Lulus Administrasi
Berita Sungaipenuh – Sebanyak 598 pelamar CPNS di Kota Sunga Penuh 598 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi dari total pendaftar 5.490 orang.
Kemudian ada satu orang NIK peserta ditarik oleh sscn pusat, karena NIKnya telah terdaftar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi, Yuliandra.
“598 orang pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut dapat dilihat melalui akun masing-masing di website sscn.bkn.go.id” ungkapnya.
Kebanyakan kesalahan terjadi pada pelamar yang melamar tidak sesuai dengan pengumuman, terjadi kesalahan dalam Upload berkas, berkas tidak cap Pos Sungai Penuh, STR tidak ada dan tidak sesuai, masa berlaku STR habis, salah tempat daftar dan ada kesalahan lainnya.
Ditambahnya, untuk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing pelamar di website sscn.bkn.go.id mulai tanggal 16 sampai 18 Desember 2019.
”yang mengajukan sanggah diluar waktu yang telah ditetapkan, maka dinyatakan tidak sah dan panitia tidak melayani pelamar atau pihak perantara yang menyanggah langsung ke Kantor Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Sungaipenuh. Pengumuman hasil sanggah akan di umumkan panitia pada tanggal 26 Desember 2019” tambahnya.
Yuliandra menuturkan, untuk yang dinyatakan lulus administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian di website sscn.bkn.go.id, dan membawa asli
cetakan Kartu Peserta Tes tersebut pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) sebagai tanda bukti peserta yang sah. (Red)