7 Tersangka Penyelundupan Baby Lobster Diamankan Aparat
Kerincitime.co.id, Berita Tanjab Timur – Polres Tanjab Timur yang diwakili oleh Waka Polres Tanjung Jabung Timur Kompol Ridwan JM. Hutagaol, SH. SIK Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Baby Lobster di depan lobi Polres Tanjab Timur Senin 8 Februari 2021.
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri oleh PPNS SKIPM Jambi Sdr Mario Ari Yudistira S.St. Pi, Kasat Ik, Kasat Lantas, Kasubbag Humas, Kbo Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Tanjung Jabung Timur serta Awak Media Kabupaten Tanjab Timur, dilansir Jambilink.com media partner Kerincitime.co.id.
Sebagaimana Rilis yang disampaikan oleh Waka Polres Tanjab Timur sewaktu memimpin konferensi pers menerangkan kronologis penangkapan Baby Lobster tersebut berawal Personil Polres Tanjab Timur yang dipimpin oleh Iptu Rio Siregar Stk, SIK bersama Ipda Ahmad Nur Aziz Strk dan Ipda June Sianipar Strk mencurigai Mobil Grand Max bak terbuka dari arah jambi hendak menuju Kabupaten Tanjab Timur.
Selanjutnya tepatnya di Jalan lintas Jambi Sabak Zon V Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjab Timur Iptu Rio Siregar bersama dua rekannya melakukan penyetopan terhadap mobil grand max tersebut dan setelah dilakukan tanya jawab terhadap sopir mobil menjawab membawa ikan, namun personil Polres Tanjab Timur tidak serta merta percaya dan sewaktu dilakukan pengecekan ternyata isi mobil Grand Max tersebut terdapat 27 Styrofoam benur Baby Lobster yang dibungkus dengan packing plastik hitam.
Dikarenakan Baby Lobster tersebut tidak ada dokumen sah selanjutnya Iptu Rio Siregar bersama dua rekannya melakukan pengembangan dan ternya telah diamankan 2 warga Jambi berinisial DD dan RM dan 5 warga Kabupaten Tanjab Timur berinisial JN, RTM, NTR, SKR dan AM selaku tersangka sebagai kurir membawa barang ilegal Baby Lobster.
Atas perbuatan ke 7 tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar 16 Milyar Rupiah dan melanggar Pasal 92 Jo 25 ayat.1 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 Tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.
Guna Penyelidikan dan Penyidikan saat ini ke 7 tersangka telah diamankan di Polres Tanjab Timur berikut barang bukti berupa 1 unit Mobil Grand Max, 8 Unit Hp dan sebilah senjata tajam sedangkan ke 27 Bok yang berisikan Baby Lobster diserahkan ke PPNS STIPM Jambi Sdr Mario Ari Yudistira, S. St. Pi untuk dilepas dikembang biakkan di Laut Perairan Wilayah Republik Indonesia. Ungkap Waka Polres Tanjab Timur Kompol Ridwan JM. Hutagaol, SH. SIK. (Irw)