Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Uang di Kerinci

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHP. Pengungkapan ini berlangsung di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, pada Rabu (7/4/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.

Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran uang palsu.

Pelaku diketahui bernama Wiliam Eka Putra (42), seorang petani yang berdomisili di desa tersebut.

“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Sat Intelkam Polres Kerinci terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Koto Dua Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar AKP Very Prasetyawan, Kamis (8/5/2025).

Baca juga:  Kasi Inteldakim Imigrasi Kerinci Berhasil Amankan WNA Tiongkok

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta motif di balik aksi tersebut.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim mengapresiasi respon cepat tim Opsnal dan Unit Tipidter. Ia menegaskan komitmen Polres Kerinci dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran uang palsu yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai. Jika menemukan kejanggalan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

Informasi sementara menyebutkan, pelaku diduga merupakan orang kepercayaan seorang pengusaha ternama di Semurup. Kasus ini masih dalam pengembangan. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button