HANYA ADA DUA ALASAN PILKADA KERINCI BISA DITUNDA
Kerincitime, Kerinci – Emil Paria mengungkapkan bahwa hanya ada dua alasan menurut peraturan yang berlaku untuk bisa menunda Pilkada, pertama adanya bencana alam besar sehingga proses pilkada tidak bisa berjalan, kedua adalah adanya pelanggaran Undang-undang dalam proses pilkada, dan itu harus berdasarkan hasil keputusan pihak penegak hukum baik putusan Pengadilan Negeri maupun  putusan PTUN.
Nah yang paling memungkinkan saat ini di pilkada Kerinci adalah poin kedua yakni pelanggaran Undang-undang. Dimana KPUD Kerinci telah melanggar PP nomor 17 tahun 2005 itu, dimana penundaanpilkada adalah wewenang Mendagri.
Dalam PP 17 2005 tentang penundaan pilkada telah diatur yaitu jika ada alasan yang jelas , selanjutnya pada ayat 4 juga telah diatur penundaan seluruh atau sebagian jadwal pemilukada Bupati danWakil Bupati dimana kewenangan penundaan sepenuhnya berada di tangan di tangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sementara KPUD Kabupaten Kerinci dalam hal ini hanya sebatas mengusulkan penundaan pilkada. (ton)