Kerincitime, Kerinci – KPUD Kabupaten Kerinci dinilai telah mengangkangi wewenang mendagri terkait soal penundaan pilkada kerinci dari 4 juli menjadi 8 september. Dimana dalam PP nomor 17 tahun 2005 pasal 149 penundaan pilkada telah diatur yaitu jika ada alasan yang jelas , selanjutnya pada ayat 4 juga telah diatur penundaan seluruh atau sebagian jadwal pemilukada Bupati danWakil Bupati dimana kewenangan penundaan sepenuhnya berada di tangan di tangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, sementara KPUD Kabupaten Kerinci dalam hal ini hanya sebatas mengusulkan penundaan pilkada.
“Yang terjadi adalah KPUD membuat penundaan sendiri dengan mengabaikan wewenang mendangri seperti yang diatur dalam PP 17 tersebut” ungkap Rinaldi anggota FPPK kepada Kerincitime.(ton)