Kerincitime, Kerinci – Forum Peduli Pilkada Kerinci (FPPK) kepada Kerincitime membeberkan kronologis illegalnya tahapan pilkada kerinci sebagai berikut;
- Pada tanggal 08 oktober 2012 KPUD Kerinci mengeluarkan keputusan KPUD Kerinci no:01 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2013 dengan menetapkan tanggal 4 Juli 2013 sebagai hari pencoblosan, diikuti dengan perekrutan PPK dan PPS pada bulan Desember.
- Pada tanggal 19 pebruari 2013 rapat kordinasi dihadiri pemkab (Wakil Bupati beserta jajaran), DPRD Kerinci (ketua DPDR dan komisi I), KPUD, dan Panwas yang membahas tentang persiapan pilkada dengan kesepakatan ditundanya pilkada tanggal 8 september 2013.
- Kemudian KPUD menindaklanjuti dengan pleno KPUD tentang hari pencoblosan yang seharusnya tanggal 4 juli menjadi 8 september 2013, dengan mengeluarkan keputusan KPUD Kabupaten Kerinci nomor : 01 tahun 2013 tanggal 27 pebruari 2013.
- Semestinya KPUD Kerinci menindaklanjuti penundaan tersebut dengan persetujuan Menteri dalam Negeri sesuai PP 17 pasal 149 ayat 4.
Inilah yang memunculkan illegalnya pilkada kerinci, sebab keabsahan rekrutmen PPK dan PPS pilkada sebagai penyelenggara pilkada, penundaan pilkada hanya melalui pleno KPUD Kerinci sementara wewenang mendagri diabaikan sesuai dengan PP no 17 pasal 149 ayat 4.(ton)