Kerincitime, Kerinci – Forum Peduli Pilkada Kerinci (FPPK) sudah melaporkan Pilkada Kerinci yang dinilai illegal kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam surat laporan FPPK yang ditandatangani oleh 8 organisasi seperti IMM, PMII, HMI, ICK, Gempur Kerinci, LSM Teropong Rakyat Indonesia, LSM Pro rakyat, LSM Pilar Merdeka, dan LPPK.
Dalam surat laporan tersebut di beberkan kronologis illegalnya pilkada kerinci yang diselanggarakan oleh KPUD Kerinci. Pertama 8 oktober KPUD kerinci mengeluarkan keputusan KPUD Kerinci no 01 tahun 2012 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati kerinci tahun 2013 dengan menetapkan tanggal 4 juli 2013 hari pencoblosan. Diikuti rekrutmen PPK dan PPS bulan desember 2012 yang menyalahi UU no 15 tahun 2011 pasal 40.
Kemudian pada tanggal 19 pebruari 2013 terjadi rapat koordinasi dihadiri oleh pemkab (wakil bupati) beserta jajaran, DPRD Kerinci (ketua DPDR dan komisi I), KPUD, dan Panwas yang membahas tentang persiapan pilkada dengan kesepakatan ditundanya pilkada tanggal 8 september 2013, kemudian KPUD menindaklanjuti dengan pleno KPUD tentang hari pencoblosan yang seharusnya tanggal 4 juli menjadi 8 september 2013, dengan mengeluarkan keputusan KPUD Kabupaten Kerinci nomor : 01tahun 2013 tanggal 27 pebruari 2013.
“Semestinya KPUD Kerinci menindaklanjuti penundaan tersebut dengan persetujuan Menteri dalam Negeri sesuai PP 17 pasal 149 ayat 4, inilah yang memunculkan illegalnya pilkada kerinci” tegas Rinaldi kepada kerincitime. (ton)