Warga S. Penuh Perlu Tahu, Ini Tahapan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkada di MK
Berita Jakarta, Kerincitime.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengungkapkan agenda dan mekanisme kerja MK dalam menangani dan mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan kepala daerah (PHP). Sampai tanggal 30 Desember 2015, perkara yang masuk ke MK sebanyak 147 permohonan dari 132 daerah.
“Besok, tanggal 31 Desember 2015 itu agendanya adalah perbaikan permohonan dari para pemohon. Perbaikan permohonan ini dimulai tanggal 31 Desember sampai tanggal 3 Januari 2016 karena Perbaikan permohonan itu 3 x 24 jam,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/12).
Setelah permohonan pemohon diperbaiki, maka tanggal 4 Januari panitera MK akan mencatat perkara tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan setiap perkara mendapatkan nomor registrasi. Pencatatan di BRPK ini menunjukkan permohonan tersebut sudah lengkap dan perkaranya sah diajukan ke MK.
“Pada tanggal itu juga (4 Januari), seluruh permohonan dan salinannya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk KPU sebagai termohon. Itu dari tanggal 4 Januari sampai 6 Januari,” tutur Arief.
Pada tanggal 5 sampai 6 Januari, kata Arief, hakim MK akan menggelarkan sidang-sidang internal. MK, lanjutnya akan dibagi dalam tiga panel hakim di mana masing-masing panel akan mengadakan sidang atau rapat internal untuk mengkaji semua permohonan yang sudah masuk.
“Jadi, seluruh permohonan perkara yang tadi saya sudah sebutkan, 147 permohonan, kita bagi dalam tiga panel. Kita bedah seluruh permohonan itu. Masing-masing panel, kalau tidak salah Panel I mendapatkan 50-an perkara sesuai dengan daerahnya, panel II mendapat sekitar 40 lebih dan Panel III juga sekitar 50-an,” jelas dia.
Panel hakim, kata Arief, terdiri dari tiga hakim. Setiap panel terdari masing-masing satu hakim MK dari unsur MA, satu dari unsur Presiden dan satu dari DPR. Namun, untuk menjaga integritas dan independensi, hakim MK tidak bisa memeriksa dan mengadili perkara pilkada dari daerah di mana dia berasal.
“Misalnya saya berasal dari Jawa Tengah, saya tidak akan menangani perkara yang berasal dari daerah-daerah Jawa tengah. Begitu yang Mulia wakil ketua MK, beliau berasal dari NTB sana, beliau tidak akan menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan daerah asal beliau,” tutur dia.
Kemudian, kata dia, 7 sampai 8 Januari dan tanggal 11 Januari, MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan. Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, pemohon, termohon dan pihak terkait harus hadir. Pemohon akan menyampaikan secara secara lisan dan ringkas pokok permohonannya.
“Tanggal 12 sampai 14 Januari, gentian pihak termohon dan terkait yang menyampaikan bantahannya, keterangannya dan jawabanya atas permohonan pemohon tadi,” tandasnya.
Setalah itu, MK, kata Arief, akan melakukan rapat-rapat permusyawaratan hakim yang puncaknya pada tanggal 5 Januari. Rapat permusyawaratan hakim ini untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan disidang terus dan mana yang akan didismisal. MK kemudian melakukan rapat internal untuk melakukan finalisasi.
“Nah, setelah itu, nanti kita akan sidang pleno, mengundang seluruhnya, untuk mengumumkan masalah putusan dismisal. Jadi, sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, apakah perkara ini diteruskan atau perkara ini berhenti sampai di situ,” ungkapnya.
Dari tanggal 18 Januari sampai tanggal 7 Maret, hakim MK akan melakukan persidangan-persidangan untuk menangani perkara sengketa pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk mengadili dan memeriksa perkara sengketa pilkada. (Berita satu)