Kerincitime.co.id, Kerinci – Buntut dari pungutan liar terhadap warga yang melegalisir E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kerinci, Kepala Dukcapil Syafril Hayadi terancam dilaporkan ke polisi.
Momen penerimaan CPNS di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci dimanfaatkan oknum Penyelenggara Pelayanan Publik. Seperti di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kerinci, setiap orang yang ingin melegalisir E-KTP syarat lamaran CPNS dibebankan biaya Rp 10 ribu per orang.
Sebab pelayanan publik seperti legalisi E-KTP tidak diperbolehkan ada pungutan apapun alasannya, sebab tidak ada aturan yang sah.
Meskipun secara pemerintahan Syafril Hayadi juga akan di dipanggil oleh asisten I I Bidang Pemerintahan Setda Kerinci, namun persoalan pelanggaran Hukum akan di fokuskan oleh LSM Kobar Kerinci.
“pejabat sekarang selalu mencari peluang untuk bisa mendapatkan uang sebanyak mungkin, legalisir KTP kok harus di pungut biaya Rp. 10.000,- “ ungkap Hendri LSM Kobar Kepada Kerincitime.co.id.
Terpisah Lukman Asisten I Pemkab Kerinci menjelaksan hal yang sama, pungutan yang tidak sesuai aturan akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku. “saya akan panggil Dukcapil untuk meminta kejelasannya, jika memang terbukti adanya pungutan terhadap warga, kita akan beri sangksi sesuai aturan yang ada” tegasnya.(bin)
untuk kebutuhan printer kartu, printer id card, dan cetak id card yang terbaik silahkan kunjungi website kami di http://jualprinterkartu.com