HOT NEWSKerinci

Sukamto : Pilkada Kerinci Cacat Hukum

Kerincitime.co.id, Jambi – Sukamto saksi ahli sidang pekara Pilkada Kerinci di PTUN Jambi terkait gugatan Emil Peria terhadap KPU Kerinci, menegaskan kembali bahwa Pelaksanaan Pilkada Kerinci cacat hukum penyelenggaraannya melanggar perundang-undangan yang berlaku.

“penyelenggaranya yakni PPK dinilai illegal dan tidaksah” tegasnya kepada kerincitime.co.id.

diterangkannya bahwa dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 25 dan 26 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pejabat KPU baru diberikan kewenangan melakukan tindakan hukum sejak dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji. Artinya Ketua KPU baru sah hukum setelah setelah resmi dilantik dan diambil sumpah, yang terjadi di Kerinci, Ketua KPU Mulfi waktu pembentukan PPK belum sah menjadi Ketua KPU Kerinci.

Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

“Mulfi dilantik 09 Oktober, pembentukan PPK 8 Oktober”.katanya

Keputusan pembentukan PPK itu secara substansial bertentangan dengan pasal 25 dan 26 UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu. Dan secara procedural juga bertentangan dengan pasal 20, 21 dan 22 peraturan KPU nomor 63 tahun 2009.
“PPK yang dibentuk KPU jadi illegal, sebab dibentuk oleh orang yang tidak berwenang. Konsekuensi hukumnya, proses Pilkada tidak sah dan batal demi hukum” terangnya.(Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button