Zulhelmi : Tidak Berikan Dana Hibah, Maka Pusat Akan Potong DAU Kerinci
Kerincitime.co.id, Kerinci –Wakil Walikota Sungai Penuh H. Zulhelmi menegaskan bahwa berdasarkan UU no 25 tahun 2008 pemerintah pusat akan memotong DAU Kabupaten kerinci, jika pemerintah kabupaten keirnci tidak memberikan dana hibah kepada Kota Sungai Penuh.
Menurutnya Kota Sungai Penuh menutut dana hibah yang tidak pernah di berikan oleh pemerintah kabupaten kerinci selama ini, sesuai dengan UU no 25 tahun 2008, selama ini kota sungai penuh sudah cukup bersabar degan hal ini, namun sekarang pemerintah pusat berhak juga untuk menjalankan amanat UU tersebut.
Dalam acara tersebut pemerintah Kota Sungai Penuh di wakil oleh Wawako, asisten 1, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Aset, dan komisi 1 dan 2 DPRD Kota Sungai Penuh, sementara itu pemerintah Kabupaten Kerinci di wakil oleh Assistant 3 dan sekretaris DPPKA.
Menurutnya Kabupaten Kerinci harus meyerahkan Dana Hibah Ke Kota Sungai Penuh Sebesar 6,5 M Paling lambat Februari 2017, hal ini terungkap ketika kementrian dalam negeri memanggil pemerintah kota sungai penuh dan kabupaten kerinci ke departemen dalam negeri di jakarta jumat 7/10 terkait masalah dana hibah yang tidak pernah diberikan oleh pemerintah kabupaten kerinci ke kota sungai penuh.
Acara pertemuan itu dari jam 13.00 wib sampai jam 20.00 wib berjalan penuh perdebatan, beruntung pihak pemerintah pusat tegas menanggapi hal tersebut, menurut perwakilan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten kerinci harus menjalani amanat UU tersebut, karena yang meminta pemekaran dahulu adalah atas nama Bupati Kerinci, semua sudah di kaji dan di perhitungkan di waktu akan membentuk kota sungai penuh, kalau masalah aset semua mesti di serahkan berdasarkan amanat UU. Hingga berita ini diturunkan pihak pemerintah kabupaten kerinci belum dapat ditemui. (ist/sofasopian)